Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per 8 Mei 2024 dan Paling Lambat 30 Juni 2025
Pelayanan rawat inap KRIS menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap
Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Sesuai bunyi Pasal 46A Perpres 59/2024, disyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi serta terdapat ventilasi udara dan kelengkapan tidur.
Baca juga: Berikut Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
Selain itu, juga soal pencahayaan ruangan.
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, temperature ruangan 20-26 derajat celcius.
Layanan rawat inap KRIS mensyaratkan fasilitas layanan yang membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya, yakni keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur dan adanya nakas per tempat tidur.
Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Baca juga: Asep Tahu Tekanan Darah Pakai Fitur Kalkulator Kesehatan di Mobile JKN: BPJS Kesehatan Keren!
Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Untuk kamar mandi dalam ruang rawat inap serta kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.
Bagi peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Menurut Pasal 51, naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.