Kedapatan Bawa Narkoba 70 Kg, Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim, PKS Langsung Pecat Kadernya!
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan seusai tertangkap Bareskrim Polri dalam kasus sindikat narkoba.
TRIBUNBANTEN.COM - Calon legislatif atau caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Sofyan ditangkap Bareskrim Polri, lantaran terlibat dalam kasus sindikat peredaran narkoba.
PKS tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut.
PKS langsung memecat kadernya tersebut.
Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta
"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses, bukan PAW ya tapi langsung memecat, karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.
"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkap legislator asal Aceh itu.
Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.
Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.
"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."
"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.
Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Ketua PKS Banten Najib Hamas Minta Fraksi PKS di DPRD Lebih Peka Persoalan Warga |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.