Siap-siap, Oknum KPU Lebak dan PPK Bakal Dilaporkan ke DKPP Diduga Terima Pungli Ratusan Juta

Oknum komisioner KPU Kabupaten Lebak dan empat orang PPK bakal dilaporkan ke DKPP diduga terkait penerimaan uang senilai ratusan juta

Penulis: Sobirin | Editor: Glery Lazuardi
KPU Kabupaten Pandeglang
KPU Lebak. Oknum komisioner KPU Kabupaten Lebak dan empat orang PPK bakal dilaporkan ke DKPP diduga terkait penerimaan uang senilai ratusan juta dari salah satu caleg di Pileg 2024. Oknum yang akan dilaporkan yaitu salah satu komisioner KPU Lebak berinisial (D). 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Oknum komisioner KPU Kabupaten Lebak dan empat orang PPK bakal dilaporkan ke DKPP diduga terkait penerimaan uang senilai ratusan juta dari salah satu caleg di Pileg 2024.

Oknum yang akan dilaporkan yaitu salah satu komisioner KPU Lebak berinisial (D).

D diduga menerima pungli dari salah satu caleg DPRD kabupaten Lebak dengan nilai yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 400 juta.

Baca juga: Pungli Rp106 Juta Terhadap TKI, Tiga Eks Pegawai BP2MI Bandara Soetta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mengaku mempunyai bukti soal dugaan pungli tersebut.

"Saya memiliki bukti transfer ke PPK dan bentuk ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu di Lebak," kata Musa, saat dikonfirmasi Tribunbanten.com padaa Rabu, (29/5/2024)

Menurut dia, upaya penerimaan suap itu sangat mengkhawatirkan.

"Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi, karena telah tercoreng oleh KPU Lebak dan PPK yang tak profesional menerima suap," ujarnya.

Meskipun uang itu sudah dikembalikan, namun dia menilai komisioner KPU itu sudah melanggar kode etik.

"Saya memiliki bukti transfer melalui rekening orang terdekat (D) dan bukti chating," tegas Musa.

Dijelaskan Musa, bahwa pihaknya juga sempat melaporkan ke DKPP tentang temuan di lapangan terkait PPK Warunggunung, yang diduga melakukan kejahatan penggelembungan suara terhadap partai tertentu di Kabupaten Lebak.

Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh KPU Lebak, dan oknum yang bersangkutan tetap diloloskan menjadi anggota PPK.

"Padahal PPK Warunggunung sudah terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik sesuai keputusan Bawaslu Provinsi. Tapi malah anggota PPK berinisial ALM tetap lolos dan aman bekerja sebagai PPK di Warunggunung," tegas Musa.

Baca juga: Kadindik Jamaluddin Pede Maju Pilwalkot Tangerang 2024, Tapi Bungkam soal Pungli SDN 3 Daan Mogot

Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini tak membantah adanya bukti-bukti transfer oleh Caleg DPRD Lebak kepada oknum PPK.

Kata Dewi, transaksi yang pernah dilakukan sudah dia selesaikan.

“Kalau yang masih lolos dilantik dan ada bukti transaksinya sedang dijadwalkan untuk klarifikasi oleh divisi sdm dan hukum,” kata Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu, (29/05/24).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved