Gaji UMP Banten? Berikut Cara Hitung Iuran Tapera per Bulan

Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Jika mengutip dari laman resmi Tapera, iuran per bulan yang harus ditanggung bersama peserta pekerja mendiri adalah tiga persen dari gaji atau upah. 

0,5 persen ditanggung pemberi kerja

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga dikenai potongan.

Di mana mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera

Sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.

Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:

Calon pegawai negeri sipil (CPNS)

PNS

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)

Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)

Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota Tapera adalah setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved