Gaji UMP Banten? Berikut Cara Hitung Iuran Tapera per Bulan

Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Jika mengutip dari laman resmi Tapera, iuran per bulan yang harus ditanggung bersama peserta pekerja mendiri adalah tiga persen dari gaji atau upah. 

Apabila pekerja mempunyai penghasilan di bawah upah minimum, mereka tidak wajib atau dapat menjadi peserta Tapera.

Pemerintah juga mengatur, anggota Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

Jika pekerja dan pemberi kerja sudah menyetorkan iuran, maka pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening dana Tapera.

Rekening tersebut dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening atas nama anggota untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemakaiannya.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pemberi kerja harus menyetorkan iuran pada hari kerja pertama setelah tanggal merah.

Khusus untuk pekerja mandiri, setoran ke Tapera dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Status anggota Tapera akan nonaktif bila pekerja tidak menyetorkan iuran, namun rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Anggota Tapera dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara menyetorkan kembali iuran.

Merujuk Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera berasal dari berbagai sumber, yakni hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengambilan kredit atau pembiayaan dari peserta.

Selain itu, dana Tapera juga berasal dari pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

According to the regulations, workers who are required to take part in Tapera consist of:

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved