Pj Gubernur Banten Bakal Tertibkan 17 Perusahaan tak Miliki Izin SIPPA di Tangerang, Ini Daftarnya

Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tribunnews.com
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemprov Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Tak hanya memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), 17 perusahaan itu juga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Dampak dari 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA itu mengakibatkan Pemprov Banten kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

Baca juga: Tiga Perusahaan Tertarik Berinvestasi di Stadion Internasional Banten, Ini Daftarnya

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan menertibkan secara bertahap.

Dia mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Jumat (31/5/2024).

Dia berharap penertiban sudah terpetakan sehingga bisa mendapatkan hak-hak pemerintah daerah.

Menurut Al Muktabar, izin itu harus dikeluarkan Kementerian PUPR.

Berikut ini nama 17 perusahaan yang belum memiliki izin SIPPA:

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang

3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

Baca juga: Nama-nama 17 Perusahaan di Tangerang Banten Tak Memiliki Izin SIPPA

4. PT DF bidang usaha air curah, lokasi Kabupaten Tangerang

5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang

6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang

7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang

8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang

9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang

Baca juga: Ini 5 Perusahaan Penerima Penghargaan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat Hari Meterologi

10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang

11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang

12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang

13. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 tersebut. Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 tersebut. Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

14. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.

15. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang

16. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang

17. PT TT bidang usaha tekstil, lokasi Kabupaten Tangerang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved