Tanggapi Program Tapera Pemerintah, Ini Sikap Apindo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Apindo dan KSBSI melakukan konferensi pers bersama di kantor asosiasi, Jumat (31/5/2024).
KSBSI juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela.
Baca juga: Daftar Peserta Wajib Ikut Tapera! Berikut Jenis Pekerjaan yang Dipotong Gaji 2,5 Persen
Baik Apindo dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.
Ketentuan Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat
sebesar 3 persen dari upah/pendapatan mereka.
Adapun pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya, seperti PPH 21 sebesar 5-35 persen sesuai dengan penghasilan pekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan (JHT) 5,7 persen yang ditanggung perusahaan 3,7 persen dan pekerja 2 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.