Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA

Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunjogja.com
Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ancaman penertiban tersebut lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Data 17 perusahaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Pilgub Banten 2024: Dimyati, Arief dan Ratu Ageng Kumpul Bareng, Ada Apa?

Dalam LHP BPK menyebutkan, 17 perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA berada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kerugian yang diterima Pemprov Banten lantaran perusahaan tersebut tak mengurus izin SIPPA yakni hilangnya pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Pemprov Banten unutk menertibkan 17 perusahaan tersebut.

Nama-nama perusahaan tidak memiliki izin SIPPA

Kabupaten Tangerang

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang

3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang

4. PT DF bidang usaha air curah, lokasi Kabupaten Tangerang

5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang

6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang

7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang

8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang

9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang

10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang

11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang

12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang

13. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang

14. PT TT bidang usaha tekstil, lokasi Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

1. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang

2. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.

3. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang

Tanggapan Al Muktabar

Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam LHP BPK 2023.

Dia mengaku akan menertibkan perusahaan-perusahaan itu secara bertahap.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 tersebut. Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 tersebut. Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan secara bertahap. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Jumat (31/5/2024).

Menurut Al Muktabar, izin itu harus dikeluarkan Kementerian PUPR.

Dia berharap penertiban sudah terpetakan sehingga bisa mendapatkan hak-hak pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved