Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA
Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 17 perusahaan terancam ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ancaman penertiban tersebut lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Data 17 perusahaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Pilgub Banten 2024: Dimyati, Arief dan Ratu Ageng Kumpul Bareng, Ada Apa?
Dalam LHP BPK menyebutkan, 17 perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA berada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kerugian yang diterima Pemprov Banten lantaran perusahaan tersebut tak mengurus izin SIPPA yakni hilangnya pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Pemprov Banten unutk menertibkan 17 perusahaan tersebut.
Nama-nama perusahaan tidak memiliki izin SIPPA
Kabupaten Tangerang
1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang
3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
4. PT DF bidang usaha air curah, lokasi Kabupaten Tangerang
5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang
6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang
7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang
8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang
9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang
10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang
11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang
12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang
13. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang
14. PT TT bidang usaha tekstil, lokasi Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
1. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang
2. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.
3. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang
Tanggapan Al Muktabar
Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah menerima rekomendasi yang diberikan dalam LHP BPK 2023.
Dia mengaku akan menertibkan perusahaan-perusahaan itu secara bertahap.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Jumat (31/5/2024).
Menurut Al Muktabar, izin itu harus dikeluarkan Kementerian PUPR.
Dia berharap penertiban sudah terpetakan sehingga bisa mendapatkan hak-hak pemerintah daerah.
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Sachrudin Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang ke Pemprov Banten |
![]() |
---|
Pemprov Banten Pangkas Anggaran Belanja Daerah, Target PAD Turun Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Pemprov Banten dan Pemkot Serang Kolaborasi Tata Pasar Rau, Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.