Perahu Pengeboman Ikan di Perairan Binuangeun Diamankan, AKB Berhasil Kabur
TIM Gabungan POSAL Binuangeun Lanal Banten Serta SATGAS PAM Puter Marinir TNI AL berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan perahu pengebom ikan.
Saat ini, lanjut Arif, Tim Gabungan Posal Binuangeun dan Satgas PAM Puter Marinir TNI AL sedang dalam proses pengembangan dan pendalaman kasus ilegal fishing.
Illegal Fishing atau penangkapan secara illegal adalah kegiatan perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Arif menyebut penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan para pelaku bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Ilegal Fishing).
"Adapun untuk sanksi bagi pelaku kejahatan yang menggunakan pengeboman ini yaitu pidana maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menambahkan bahwa daerah Binuangeun merupakan salah satu titik rawan di perairan Provinsi Banten terkait dengan ilegal fishing.
Padahal sejauh ini, Eli mengaku bahwa pihaknya bersama TNI angkatan laut, Polairud dan Satwas SDKP sering mengadakan sosialisasi kesadaran masyarakat nelayan.
Supaya melakukan aktivitas penangkapan ikan, dengan alat tangkap yang diperbolehkan.
"Namun pada kenyataannya kadang kala nelayan ingin mendapatkan hasil tangkap ikan yang banyak dan cepat, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya," ungkapnya.
Eli menyebut alasan pemerintah melarang masyarakat nelayan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Baca juga: Detik-detik Pengejaran Kapal Pengebom Ikan yang Rusak Pesona Bawah Laut Banten
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas penangkapan menggunakan alat pengeboman ikan bisa merusak ekosistem dan merusak populasi ikan di laut.
"Dampaknya hasil ikannya hancur, secara nilai jual ekonomi tidak ada dan yang paling penting habitat lingkungan di sekitar perairan ini akan hancur termasuk terumbu karang, habitat ikan hias dan lain sebagainya," tandasnya.
Untuk itu, Eli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.