Pilkada Pandeglang: KPU Nyatakan Satu Paslon Jalur Independen Tak Penuhi Persyaratan

KPU menyatakan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen di Pilkada Pandeglang belum memenuhi syarat (TMS).

Editor: Abdul Rosid
Via Kompas.com
KPU menyatakan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen di Pilkada Pandeglang belum memenuhi syarat (TMS). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen di Pilkada Pandeglang belum memenuhi syarat (TMS).

Sebagai informasi, KPU Pandeglang sebelumnya telah menerima pendaftaran dua calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur independen.

Kedua paslon jalur independen di Pilkada Pandeglang yakni Uday Suhada dan Pujianto dan Aap Aptadi dan Nurul Komar.

Baca juga: Pilkada Cilegon Terlalu PANAS Jadi Alasan Utama Sanuji Back To Lebak

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Aap Aptadi dan Nurul Komar dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sebab lanjut Restu, pasangan tersebut hanya mampu mengumpulkan 67.080 KTP dengan sebaran 18 Kecamatan dari syarat dukungan 74.710 KTP dengan sebaran 28 Kecamatan.

"Dengan demikian status vermin Paslon (Aap-Qomar) belum memenuhi syarat," ujar restu dikonfirmasi melalui pesan instan, Selasa (4/6/2024).

Kendati demikian, KPU Pandeglang masih memberikan kesempatan agar pasangan Aap-Qomar dapat melakukan perbaikan syarat dukungan mulai dari 3 - 7 Juni 2024.

"Setelah ada perbaikan akan diverifikasi administrasi kembali di tanggal 8 Juni sampai 18 Juni," pungkasnya

Sementara, paslon Uday Suhada dan Pujianto dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Pilgub Banten: Nama Airin dan Dimyati Tak Tercantum di Surat Rekomendasi PKB untuk Pilkada 2024

Restu menjelaskan, pasangan Uday-Pujianto mengumpulkan 77.966 KTP dengan sebaran 32 Kecamatan.

Kata dia, berdasarkan hasil vermin syarat dukungan maju di Pilkada Pandeglang tersebut sudah sesuai.

"Paslon Uday-Pujianto dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," kata.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved