Setahun Buron, DPO Kasus Narkoba di Pandeglang Akhirnya Tertangkap

Aparat Polres Pandeglang menangkap R alias Endon dan K alias Kecap, dua pria pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda.

Penulis: Sobirin | Editor: Glery Lazuardi
engkos
Aparat Polres Pandeglang menangkap R alias Endon dan K alias Kecap, dua pria pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda. R ditangkap polisi di Pandeglang, tepatnya di Kecamatan, Kadu Hejo. Sedangkan K ditangkal Polres Pandeglang di Kabupaten Garut. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparat Polres Pandeglang menangkap R alias Endon dan K alias Kecap, dua pria pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda.

R ditangkap polisi di Pandeglang, tepatnya di Kecamatan, Kadu Hejo. Sedangkan K ditangkap Polres Pandeglang di Kabupaten Garut.

"Kami mengamankan inisial R alias Endon di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang. Kami juga menangkap seorang buron K di Garut. Ia buron hampir selama satu tahun," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto. Rabu, (05/06/24).

Baca juga: Diduga Ada Reaksi Halu, Mayat dalam Toren di Tangsel Konsumsi Sabu Sebelum Ditemukan Meninggal

K merupakan buron kasus narkoba. K ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku R.

Dari kedua pengedar ini, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 198 gram dengan nilai sebesar Rp 447 juta.

"Berhasil menyita 198,43 gram sabu dengan nilai Rp 447 juta," ujar Iwan.

Dalam menjalankan aksinya, dijelaskan Iwan, para pelaku mengemas sabu ke dalam bungkus kopi.

Setelah dikemas, barang haram itu diedarkan oleh pelaku dengan cara disimpan di titik-titik yang sudah ditentukan.

"Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu lokasi sesuai arahan dari penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli," imbuhnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved