Modus Peredaran Narkoba Jabodetabek, Pelaku Simpan Sabu di Jok Motor

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkobna jenis sabu. Polisi menemukan sabu seberat 364,8 gram di jok motor milik DK (41).

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkobna jenis sabu. Polisi menemukan sabu seberat 364,8 gram di jok motor milik DK (41). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkobna jenis sabu.

Polisi menemukan sabu seberat 364,8 gram di jok motor milik DK (41).

DK ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utaraa pada Kamis (23/5/2024).

Hal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon

Baca juga: Diduga Ada Reaksi Halu, Mayat dalam Toren di Tangsel Konsumsi Sabu Sebelum Ditemukan Meninggal

"Ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah jok motor dengan total berat 364,8 gram bruto," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara, Kamis (6/5/2024).

Ferikson menjelaskan, 364,8 gram bruto itu jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 438.000.000.

Selain sabu, beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip berukuran kecil untuk mengemas barang terlarang itu juga ditemukan polisi.

Karena ditemukan beberapa barang bukti, DK yang sedang berada di Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, langsung dibawa ke Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (23/5/2024).

Ketika diperiksa, DK mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di kawasan Matraman Jakarta Timur.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama DK ditangkap oleh polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Merupakan residivis Polres Jakarta Barat tahun 2017, hukuman penjara lima tahun dengan kasus narkotika sebagai bandar" ucap Ferikson.

Tak hanya seorang diri, DK mengedarkan sabu seberat 364,8 gram bruto bersama rekannya SH (42).

Polisi juga sudah menangkap SH ketika berada di kontrakannya yang berada di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Polres Cilegon Ungkap Kasus Narkoba, 3 Pengedar dan 2 Kg Sabu Diamankan

Sebelum menjual kembali, DK dan SH membagi 364,8 gram bruto sabu tersebut menjadi 12 paket narkoba.

Delapan paket berisi sabu seberat 100 gram bruto dan empat paket berisi 50 gram bruto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut"

Police Find Shabu Worth IDR 438 Million in the Seat of a Drug Dealer's Motorbike in North Jakarta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved