NasDem Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Siapa Saja dari Banten?

NasDem mengumumkan rekomendasi calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten/TribunNetwork/Net
NasDem mengumumkan rekomendasi calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 

27 Agustus-21 September 2024

Penetapan pasangan calon:

22 September 2024

Pelaksanaan kampanye:

25 September-23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara:

27 November 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara:

27 November-16 Desember 2024

Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi:

Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP:

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

Ada permohonan PHP:

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP:

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Stages of holding the 2024 Simultaneous Regional Elections

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved