NasDem Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Siapa Saja dari Banten?

NasDem mengumumkan rekomendasi calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten/TribunNetwork/Net
NasDem mengumumkan rekomendasi calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - NasDem mengumumkan rekomendasi calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, terdapat sembilan wilayah yang sudah diumumkan siapa saja calon kepala daerah yang mendapatkan rekomendasi.

Baca juga: Target PKS di Pilkada Cilegon 2024 setelah Deklarasi Usung Nurrotul Uyun

Siapa saja calon kepala daerah dari Banten yang mendapat rekomendasi?

Surat rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, Willy Aditya, didampingi Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo Rachmat Gobel, serta Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw, pada Sabtu (8/6/2024) di NasDem Tower.

Saat penyerahan surat rekomendasi, Willy mengatakan, para tokoh yang diberikan rekomendasi dari NasDem tersebut telah melalui proses penjaringan dari tingkatan DPW partai hingga sampai ke rapat pleno DPP.

"Hari ini, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa tokoh untuk bertarung di Pilkada, ya tokoh-tokoh ini menurut NasDem layak berkompetisi menjadi kepala daerah," kata Willy dalam keterangannya.

Dalam penyerahan surat rekomendasi ini, Willy juga memberikannya kepada sejumlah kader perempuan Partai NasDem yang pengin maju sebagai kepala daerah.

Menurut Willy, ketertarikan perempuan maju di Pilkada harus diapresiasi dan perlu mendapatkan dukungan.

"Ini banyak wanita, srikandi NasDem yang mendapat rekomendasi. Kita menyambut baik banyaknya wanita, srikandi NasDem yang mendapatkan rekomendasi," papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Lebih lanjut, Willy menekankan, menjadi kepala daerah adalah tugas mulia, pemimpin yang hadir menyelesaikan persoalan rakyat, menjembatani aspirasi masyarakat melalui public policy (kebijakan publik).

Atas hal itu, dirinya berharap para sosok yang menerima surat rekomendasi tersebut bisa memenangkan apa yang menjadi amanat NasDem.

"Ya kita mendoakan agar mereka para bakal calon kepala daerah dari NasDem sukses di Pilkada masing-masing" pungkas Willy.

Berikut daftar penerima rekomendasi dari DPP Partai NasDem:

1. Kota Tanjung Pinang.

Walikota: Rahma, S.IP.

Wakil Walikota : Rizha Hafiz, M. Pd

2. ⁠Kabupaten Kolaka Utara.

Bupati: Drs. Nur Rahman Umar, MH

3. ⁠Kabupaten Bengkalis

Bupati: Kasmarni

Wakil Bupati: Bagus Santoso

4. ⁠Kabupaten Indra Giri Hulu.

Bupati : Rezita Meylani Yopi, SE.

Wakil Bupati: DR. H. Suhardi, SE, M. Si., MM, MH

5. Kota Gorontalo

Walikota: dr. Charles Budi Doku

6. Kabupaten Jayapura

Calon Bupati: Jan Jap L. Ormuseray, SH, M.Si

Calon Wakil Bupati Jayapura: Sakarudin, S.Pd, MM

7. Kabupaten Boven Digoel

Bupati: Yakobus Weremba

Wakil bupati: Suharto

8. Kabupaten Nabire

Bupati: Mesak Magai, S. Sis

9. Kabupaten Asmat

Bupati: Bonefasius Jaksu, S. Sos, M. Ec. Dev

Wakil Bupati: Abdul Ganing, SE, MM

Baca juga: Nilainya Fantastis, Segini Harta Kekayaan Empat Bacagub Banten: Airin, Mr Dim, Arief dan Rano Karno

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan:

5 Mei-19 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon:

24-26 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon:

27-29 Agustus 2024

Penelitian persyaratan calon:

27 Agustus-21 September 2024

Penetapan pasangan calon:

22 September 2024

Pelaksanaan kampanye:

25 September-23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara:

27 November 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara:

27 November-16 Desember 2024

Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur:

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi:

Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP:

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

Ada permohonan PHP:

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP:

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Stages of holding the 2024 Simultaneous Regional Elections

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved