KPK dan PPATK Diminta Bentuk Tim untuk Rampungkan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, meminta KPK dan PPATK untuk membentuk tim yang fokus untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

Editor: Abdul Rosid
Dok/BPK RI
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, meminta KPK dan PPATK untuk membentuk tim yang fokus untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, meminta KPK dan PPATK untuk membentuk tim yang fokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal.

Hal itu diucapkan pria yang karib disapa Bambang Pacul itu dalam rapat kerja bersama KPK dan PPATK di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Kita beresin itu. Dua RUU kita yang masih gandul. Dan saya yakinkan ini akan susah berjalan, paduan antara PPATK dan KPK," katanya.

Baca juga: Proses Naturalisasi Disetujui DPR, Calvin Verdonk Berpeluang Bela Timnas Kontra Filipina

Menurut dia, tujuan dibentuk tim komunikasi antara PPATK dan KPK untuk mengatasi hambatan koordinasi dalam merampungkan RUU tersebut.

“Tolong diadakan tim komunikasi antara PPATK dan KPK. Saya tidak mengajari, tapi sebagai wakil rakyat, saya berharap ini bisa dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya pada April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.

Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan ketika itu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ucap dia

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved