Pilkada

Pemantau Pemilu Beberkan Modus Politik Uang di Pilkada: Terjadi Mulai Tahap Pencalonan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasukkan politik uang dalam salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.com
Ilustrasi pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasukkan politik uang dalam salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu. Politik uang itu terjadi jauh sebelum masa kampanye atau pada masa pencalonan pasangan calon kepala daerah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasukkan politik uang dalam salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu.

Politik uang itu terjadi jauh sebelum masa kampanye atau pada masa pencalonan pasangan calon kepala daerah.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, meminta semua elemen mengawasi potensi politik uang di Pilkada.

"Kita harus waspadai soal politik uang," kata dia, pada Rabu (12/6/2024).

Baca juga: 10 Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada 2024

Dia mengungkapkan modus politik uang.

Untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik, seorang calon kepala daerah dinilai dapat melakukan berbagai cara.

Salah satu di antaranya dengan cara memberikan 'mahar' kepada parpol.

Hal serupa juga terjadi pada pasangan calon perseorangan atau independen.

Kaka menjelaskan kesempatan calon independen maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan parpol.

"Kesempatan calon independen yang maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan partai politik," ujarnya

Jika pasangan bakal calon kepala daerah tak lolos verifikasi adminitrasi maka jangan diberikan ruang.

"Kalau pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen tak lolos verifikasi adminitrasi maka jangan diberikan ruang menimbulkan kerusahakan demokrasi," ujarnya.

Fenomena majunya pasangan calon independen mewarnai Pilkada 2024.

Di antaranya yaitu

Sukoharjo

Subagyo-Djayendra Dewa

Pandeglang

Aap Aptadi-Nurul Qomar

Uday Suhada-Pujiyanto

Kutai Kartanegara

Awang Yacob Luthman dan Ahmad Zais

Baca juga: Gerindra Beri Lampu Hijau Komika Marschel Widianto Maju Pilkada Tangsel

KIPP meminta supaya tidak terjadi politik uang, maka KPU RI mengawasi penyelenggara Pilkada di tingkat daerah.

"Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, M.Firman, mengatakan politik uang, tidak hanya saat pencoblosan, tetapi dalam proses pencalonan kepala daerah juga sangat rawan dengan politik uang.

"KPK, Polisi dan Kejaksaan harus ikut mengawasi adanya dugaan politik uang di pilkada serentak," ucapnya.

Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman menambahkan pemimpin yang maju di pilkada harus transparan dan bebas dari politik uang.

"Harus transparan dan bebas dari politik uang," tambahnya.

Among them are:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved