Pendaftaran PPDB Banten 2024 SMA/SMK Dibuka 19 Juni: Berikut Jalur, Link dan Panduannya

Berikut ini informasi soal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Berikut ini informasi soal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024. 

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir

3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;

5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

6. Khusus pendaftar jenjang SMA, wajib menyertakan screenshot atau tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan dan surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri.

Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.

Baca juga: RESMI PPDB Banten 2024 Jenjang SMA dan SMK Dibuka 19 Juni 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kuota semua jalur PPDB Banten 2024 Jenjang SMA

Kuota jalur zonasi: 50 persen

Kuota jalur prestasi: 30 persen

Kuota jalur afirmasi: 15 persen

Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali: 5 persen

Jenjang SMK Khusus SMK, daya tampung atau kuota memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah ruang belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM dan REPATRIASI Kemendikbudristek.

Satuan pendidikan menerima peserta didik kelas X maksimal 24 rombel dengan jumlah per rombel maksimal 36 peserta didik.

Sementara calon peserta didik yang Penyandang Disabilitas atau Penyandang Disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved