1.553 Calon Mahasiswa Untirta Banten Terima KIP Kuliah: Ini Cara Daftar, Syarat dan Bantuan Nominal

Sebanyak 1.553 calon mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 1.553 calon mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Untirta masuk dalam 13 besar kampus terbanyak di Indonesia yang memberikan bantuan KIP Kuliah.

Sementara berada di urutan pertama Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur itu menerima 3.014 pendaftar dengan KIP Kuliah.

Peserta KIP Kuliah yang lolos UTBK SNBT 2024 menurun dari tahun sebelumnya

Pada tahun 2023, terdapat 260.909 peserta KIP Kuliah yang mengikuti UTBK. Sementara pada SNBT 2024 terdapat 260.069 peserta.

Jumlah peserta KIP Kuliah ini masih dalam berstatus "calon penerima" karena akan ada langkah verifikasi lebih lanjut.

Secara keseluruhan, jumlah peserta KIP Kuliah yang lolos UTBK SNBT 2024 sebesar 82.139 peserta.

Sebanyak 70.992 peserta yang diterima di PTN akademik, sementara itu 11.147 peserta lainnya diterima di PTN vokasi.

Baca juga: Rektor Untirta Banten Pastikan UKT Tak Naik, Segini Besaran Biaya Kuliah per Semester

13 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak di SNBT 2024 Berikut daftar PTN penerima peserta KIP Kuliah terbanyak

1. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

Peserta diterima: 3.014 orang

2. Universitas Negeri Padang (UNP)

Peserta diterima: 2.800 orang

3. Universitas Negeri Medan (Unimed)

Peserta diterima: 2.595 orang

4. Universitas Negeri Makassar (UNM)

Peserta diterima: 2.430 orang

5. Universitas Lampung (Unila)

Peserta diterima: 2.054 orang

6. Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang

Peserta diterima: 1.900 orang

7. Universitas Tadulako (Untad), Palu

Peserta diterima: 1.859 orang

8. Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar

Peserta diterima: 1.796 orang

9. Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

Peserta diterima: 1.777 orang

10. Universitas Jember (Unej)

Peserta diterima: 1.772 orang

11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung

Peserta diterima: 1.741 orang

12. Universitas Haluoleo (Unhalu), Kendari

Peserta diterima: 1.706 orang

13. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten Peserta diterima: 1.553 orang

Baca juga: Cek Besaran Uang Kuliah Tunggal Untirta Banten Pasca Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024

Cara Mendaftar

Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Pendaftaran

Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:

Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk

Kependudukan (NIK) yang valid.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Nominal KIP Kuliah

Setiap penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi.

Biaya tersebut mencakup bantuan uang saku yang diberikan setiap bulan dan bantuan pendidikan yang didapatkan per semester.

Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.

Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.

 

Nominal KIP for College

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved