Ini Jadwal dan Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Lalin di Jalur Anyer-Carita saat Libur Nasional

Sopir pengangkut barang yang melintas di jalur kawasan wisata Pantai Anyer-Carita harus mencari jalan alternatif.

|
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sopir pengangkut barang yang melintas di jalur kawasan wisata Pantai Anyer-Carita harus mencari jalan alternatif. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sopir pengangkut barang yang melintas di jalur kawasan wisata Pantai Anyer-Carita harus mencari jalan alternatif.

Pasalnya, Satlantas Polres Cilegon akan memberlakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang di jalur tersebut.

Pembatasan itu diberlakukan Satlantas Polres Cilegon pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Baca juga: Tak Setorkan Pajak 11 Desa ke Kas Negara, Petugas Pos Indonesia Dijebloskan ke Penjara 

Waktu pembatasan operasional dilakukan mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan dan pemberitahuan kepada kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

"(Pembatasan,-red) ini semata-mata kita laksanakan untuk dapat memberikan pelayanan yang baik dan juga tidak menghambat proses masyarakat yang sedang berlibur di wisata Anyer-Carita," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui WhatsApp, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Istri Walikota Cilegon, Hany Seviatry Suport Penuh Helldy Agustian Maju 2 Periode 

AKP Mulya menyebut, sampai siang hari ini, pihaknya telah memutar balikan sejumlah kendaraan besar yang akan melintas ke wisata Anyer-Carita.

Para kendaraan besar yang dilarang melintas diputar balikan untuk tidak mengarah ke jalur wisata.

"Kita putar balikan untuk melintas melalui jalur tol dari Cilegon Barat atau Ciwandan," katanya.

Kata AKP Mulya, pembatasan kendaraan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Cilegon nomor : 500.11.9/24/DISHUB/VI/2024.

Di mana dalam SE tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Di antaranya yaitu mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir, batu, hasil tambang serta bahan bangunan.

Sementara kendaraan barang yang tidak dilakukan pembatasan atau diperbolehkan untuk melintas yaitu diantaranya kendaraan pengangkut barang berupa sembako, bahan bakar minyak (BBM), bahan kimia dan hewan ternak.

"Kami mengimbau kepada pengendara barang yang dilakukan pembatasan agar melewati jalur alternatif lain baik di GT Cilegon Barat atau GT Rangkasbitung," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved