Tak Setorkan Pajak 11 Desa ke Kas Negara, Petugas Pos Indonesia Dijebloskan ke Penjara 

Mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIB Serang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
snopes.com
Ilustrasi penjara. Mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIB Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -  Mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIB Serang.

Dasan dijebloskan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, karena diduga melakukan penggelapan pajak milik 11 desa di Kabupaten Serang.

"Udah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan, sejak April 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar melalui pesan instan kepada wartawan.

Baca juga: Pemimpin Kelompok Perburuan Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara, KLHK: Ini Hukuman Terberat

Menurut Rezkinil, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dasan terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023. 

Saat itu 11 Desa di Kabupaten Serang secara rutin melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos.

Namun oleh pelaku, pembayaran pajak tersebut tak disetor ke kas negara. 

Bahkan Kantor Pajak Pratama Serang Timur tak menerima adanya pajak masuk dari 11 desa tersebut.

"Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur," ungkapnya.

Akibat ulah yang dilakukan Dasan, negara mengalami kerugian mencapai Rp336 juta lebih.

Ia dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.

"Hadil audit Inspektorat Kabupaten Serang, negara mengalami kerugian 336 juta," ujarnya.

Baca juga: Kades Katulisan Serang Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa Rp918 Juta

Adapun Desa yang Pajak yang tidak disetorkan berasal dari Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan Kecamatan Cikeusal.

Lalu Desa Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru, Kecamatan Jawilan. DesaKampungbaru di Kecamatan Pamarayan dan Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved