Tak Setorkan Pajak 11 Desa ke Kas Negara, Petugas Pos Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIB Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIB Serang.
Dasan dijebloskan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, karena diduga melakukan penggelapan pajak milik 11 desa di Kabupaten Serang.
"Udah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan, sejak April 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar melalui pesan instan kepada wartawan.
Baca juga: Pemimpin Kelompok Perburuan Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara, KLHK: Ini Hukuman Terberat
Menurut Rezkinil, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dasan terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
Saat itu 11 Desa di Kabupaten Serang secara rutin melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos.
Namun oleh pelaku, pembayaran pajak tersebut tak disetor ke kas negara.
Bahkan Kantor Pajak Pratama Serang Timur tak menerima adanya pajak masuk dari 11 desa tersebut.
"Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur," ungkapnya.
Akibat ulah yang dilakukan Dasan, negara mengalami kerugian mencapai Rp336 juta lebih.
Ia dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.
"Hadil audit Inspektorat Kabupaten Serang, negara mengalami kerugian 336 juta," ujarnya.
Baca juga: Kades Katulisan Serang Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa Rp918 Juta
Adapun Desa yang Pajak yang tidak disetorkan berasal dari Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan Kecamatan Cikeusal.
Lalu Desa Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru, Kecamatan Jawilan. DesaKampungbaru di Kecamatan Pamarayan dan Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung.
Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Dinsos Klaim Tidak Ada Data Rekening Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judol |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Akan Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Koruptor PT SBM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.