Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan

Pemerintah Kabupaten Lebak, mulai menggarap Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, Rabu (23/7/2025)

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TRUK MASIH BEROPERASI - Truk besar bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih tetap beroperasi siang hari di luar jam yang sudah ditentukan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mulai menggarap Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, Rabu (23/7/2025). 

Sekarang ini, draft usulan Perbup sudah masuk ke Bagian Hukum Setda Lebak dan akan segera dilakukan pembahasan. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiarti menyampaikan, ketika Perbup sudah dibahas maka akan ada sanksi yang dibuat. 

Baca juga: Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub

Baik itu sanksi denda, teguran dan administrasi. Namun, sanksi itu akan disepakati setelah gelar rapat bersama. 

"Di Perbup ini bisa membuat sanksi. Tapi mungkin sanksinya hanya sampai administrasi saja, bisa berupa denda dan teguran," ujarnya.

Pembahasan Perbub direncanakan akan melibatkan Dishub, Satpol-PP dan DPUPR.

"Sepertinya ada rencana mau mengundang dari Polres Lebak, biar aturannya nyambung lah," katanya. 

Menurutnya, jangka waktu pembuatan Perbup bersifat tentatif, lantaran tergantung dari isi substansi. 

"Isi Perbup berat enggak, kalau isinya Perbup ringan saja, misalnya mengatur aturan pakaian PNS yang simpel, itu bisa cepat. Tapi kalau berat harus riset kelapangan," ujarnya. 

"Bila perlu kita mendatangkan ahli untuk bertanya, termasuk melibatkan pihak ketiga itu," sambungnya. 

Kata dia, adanya usulan pembentukan Perbup dikarenakan atensi khusus dari Bupati. 

"Alhamdulillah mungkin ada atensi khusus dari Pak Bupati yah, karena Pak Bupati melihat berapa kejadian di lapangan," katanya. 

Baca juga: Tak Indahkan SE Pembatasan Jam Operasional, Pemkab Lebak Ancam Bentuk Perbup  

Ia berharap, setelah dibentuknya Perbub pembatas jam operasional kendaraan angkutan, masyarakat bisa terlindungi. 

"Harapannya pasti masyarakat bisa lebih terlindungi yah, lebih aman juga karena tahu jam operasional. Nah pemilik kendaraan, biar lebih tahu mereka jam operasionalnya," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved