Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Lebak, mulai menggarap Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, Rabu (23/7/2025)
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mulai menggarap Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, Rabu (23/7/2025).
Sekarang ini, draft usulan Perbup sudah masuk ke Bagian Hukum Setda Lebak dan akan segera dilakukan pembahasan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiarti menyampaikan, ketika Perbup sudah dibahas maka akan ada sanksi yang dibuat.
Baca juga: Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub
Baik itu sanksi denda, teguran dan administrasi. Namun, sanksi itu akan disepakati setelah gelar rapat bersama.
"Di Perbup ini bisa membuat sanksi. Tapi mungkin sanksinya hanya sampai administrasi saja, bisa berupa denda dan teguran," ujarnya.
Pembahasan Perbub direncanakan akan melibatkan Dishub, Satpol-PP dan DPUPR.
"Sepertinya ada rencana mau mengundang dari Polres Lebak, biar aturannya nyambung lah," katanya.
Menurutnya, jangka waktu pembuatan Perbup bersifat tentatif, lantaran tergantung dari isi substansi.
"Isi Perbup berat enggak, kalau isinya Perbup ringan saja, misalnya mengatur aturan pakaian PNS yang simpel, itu bisa cepat. Tapi kalau berat harus riset kelapangan," ujarnya.
"Bila perlu kita mendatangkan ahli untuk bertanya, termasuk melibatkan pihak ketiga itu," sambungnya.
Kata dia, adanya usulan pembentukan Perbup dikarenakan atensi khusus dari Bupati.
"Alhamdulillah mungkin ada atensi khusus dari Pak Bupati yah, karena Pak Bupati melihat berapa kejadian di lapangan," katanya.
Baca juga: Tak Indahkan SE Pembatasan Jam Operasional, Pemkab Lebak Ancam Bentuk Perbup
Ia berharap, setelah dibentuknya Perbub pembatas jam operasional kendaraan angkutan, masyarakat bisa terlindungi.
"Harapannya pasti masyarakat bisa lebih terlindungi yah, lebih aman juga karena tahu jam operasional. Nah pemilik kendaraan, biar lebih tahu mereka jam operasionalnya," pungkasnya.
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Usai Kecelakaan Beruntun, Kades Sukamanah Akui Beri Izin Galian C, Kini Minta Ditutup Total |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Beruntun di Rangkasbitung Akibat Ceceran Tanah, Lokasi Galian C di Lebak Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.