Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Hukumnya

enurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Penjual hewan kurban sudah mulai bermunculan di Kota Serang, Banten, Sabtu (3/6/2023). Bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini. 

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved