Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Hukumnya
enurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini.
Pada perayaan Idul Adha, umat muslim melaksanakan ibadah kurban setelah sholat Idul Adha.
Penyembelihan daging kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha dan pada tiga hari Tasyrik.
Setelah itu, daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Dari hal tersebut, muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban?
Terdapat dua penjelasan terkait hukum menjual daging kurban, yakni sebagai berikut:
Hukum Menjual Daging Kurban
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.
Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.
Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.
Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.
Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya
| 15 Ribu Lebih Hewan Kurban Disembelih di Tangsel saat Idul Adha 2025, Paling Banyak Kambing |
|
|---|
| PLN UID Banten Sukses Kawal Pasokan Listrik di Banten Selama Rangkaian Hari Raya Idul Adha |
|
|---|
| PT Kimia Yasa Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Wilayah, Termasuk Balaraja dan Cilegon |
|
|---|
| Siaga 24 Jam Non Stop, PLN UP2D Banten Terjunkan Seluruh Personel Kawal Sistem Kelistrikan Idul Adha |
|
|---|
| PLN UP3 Cikupa Terjunkan Seluruh Personel, Sukses Jaga Pasokan Listrik Puncak Peringatan Idul Adha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.