Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Hukumnya

enurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Penjual hewan kurban sudah mulai bermunculan di Kota Serang, Banten, Sabtu (3/6/2023). Bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bolehkah menjual daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini.

Pada perayaan Idul Adha, umat muslim melaksanakan ibadah kurban setelah sholat Idul Adha.

Penyembelihan daging kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha dan pada tiga hari Tasyrik.

Sapi kurban yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat Banten.
Sapi kurban yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat Banten. (Dok/Istimewa)

Setelah itu, daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Dari hal tersebut, muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban?

Terdapat dua penjelasan terkait hukum menjual daging kurban, yakni sebagai berikut:

Hukum Menjual Daging Kurban

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.

Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.

Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved