Bapak Bunuh Anak di Serang

Ini Tampang Ayah di Banten yang Bunuh Anak Kandung

Tampang ayah di Banten yang membunuh anak kandung. Beredar foto AS (30), seorang ayah yang membunuh anaknya.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Foto Tampang ayah di Banten yang membunuh anak kandung. 

Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Insiden pembunuhan terhadap anak kandung AS, terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6/2024) dini hari.

Iptu Fridy Romadhan Panca Rizky mengatakan, NL tewas dengan cara disayat di bagian leher menggunakan golok.

"Usai melakukan perbuatan itu pelaku kabur. Saat ini masih dalam pengejaran," kata dia

Polisi Tangkap Pelaku 

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega menggorok leher anaknya berinisial NL (3) hingga tewas, pada Selasa (18/6/2024).

Kapolsek Ciomas Iptu Fridy Romadhon Panca Rizky mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungsari yang berjarak sekira 8 kilometer dari rumah pelaku.

"Iya pelaku sudah ditangkap pada pukul 09.00," kata Fridy dikonfirmasi wartawan.

Fridy menjelaskan, AS ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia mengaku tak mengetahui kronologi penangkapan AS.

"Saya nggak ke TKP penangkapan, karena lagi di rumah sakit. Tapi yang pasti benar sudah ditangkap," ujarnya.

AS membunuh anaknya setelah tidur bersama istri dan dua anaknya di dalam kamar. Entah apa yang merasuki pikiran AS yang terbangun dan langsung menggorok korban menggunakan golok.

Insiden itu terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pukul 04.00 WIB. Setelah menggorok anak, dia melarikan diri.

RT Setempat, Umin meminta polisi memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku. Kata Umin, warga sempat melakukan pengejaran pada pelaku setelah membunuh anaknya.

"Kalau dapat mah atau biasa lagi kok sesuai dengan hukum aja," ujarnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved