Sidang Putusan Banding DJHA Baros Segera Digelar, Pengadilan Tinggi Banten Pastikan Objektif 

Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan menggelar sidang putusan gugatan lahan DJHA Baros, Kabupaten Serang, pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kontan.co.id
Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Baros. Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan menggelar sidang putusan gugatan lahan DJHA Baros, Kabupaten Serang, pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tinggi Banten akan menggelar sidang putusan gugatan lahan DJHA Baros, Kabupaten Serang, pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.

Sidang putusan banding tersebut digelar atas gugatan Atmawijaya ahli waris Haji Arif dan Sabarto Saleh, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 102/Pdt.G/2023/PN.

Memori banding diterima PT Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu, dan akan diputuskan pada 15 hari setelah memori banding diterima.

Humas Pengadilan Tinggi Banten, Posman Bakara mengaku akan memutuskan kasus tersebut secara objektif sesuai fakta-fakta yang ada. 

Baca juga: Sidang Gugatan DJHA Baros Berlanjut, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Untungkan Sabarto Saleh

Ia juga memastikan bahwa dalam memutuskan perkara tersebut, Majelis Hakim tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.

"Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun," katanya kepada wartawan di PT Banten, Rabu (19/6/2024).

Lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7 ,8, 9.

Perma 7 soal kedisplinan, Perma 8 tentang pembinaan dan pengawasan lalu perma 9 tentang penanganan pengaduan. 

“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sabarto Saleh selaku pihak tergugat, Afdil Fitri Yadi menilai putusan PN Serang tidak adil.

Lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

Baca juga: Perjuangan Pemilik DJHA Baros Serang, Mati-matian Pertahankan Harta yang Diduga Dikuasai Orang Lain

Pihaknya merasa keberatan karena seharusnya putusan itu bukan ditolak, tapi disahkan kepemilikan lahan sebagai atas nama Sabarto Saleh.

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim.

Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved