Sidang Putusan Banding DJHA Baros Segera Digelar, Pengadilan Tinggi Banten Pastikan Objektif
Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan menggelar sidang putusan gugatan lahan DJHA Baros, Kabupaten Serang, pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tinggi Banten akan menggelar sidang putusan gugatan lahan DJHA Baros, Kabupaten Serang, pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.
Sidang putusan banding tersebut digelar atas gugatan Atmawijaya ahli waris Haji Arif dan Sabarto Saleh, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 102/Pdt.G/2023/PN.
Memori banding diterima PT Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu, dan akan diputuskan pada 15 hari setelah memori banding diterima.
Humas Pengadilan Tinggi Banten, Posman Bakara mengaku akan memutuskan kasus tersebut secara objektif sesuai fakta-fakta yang ada.
Baca juga: Sidang Gugatan DJHA Baros Berlanjut, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Untungkan Sabarto Saleh
Ia juga memastikan bahwa dalam memutuskan perkara tersebut, Majelis Hakim tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.
"Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun," katanya kepada wartawan di PT Banten, Rabu (19/6/2024).
Lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7 ,8, 9.
Perma 7 soal kedisplinan, Perma 8 tentang pembinaan dan pengawasan lalu perma 9 tentang penanganan pengaduan.
“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sabarto Saleh selaku pihak tergugat, Afdil Fitri Yadi menilai putusan PN Serang tidak adil.
Lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.
Baca juga: Perjuangan Pemilik DJHA Baros Serang, Mati-matian Pertahankan Harta yang Diduga Dikuasai Orang Lain
Pihaknya merasa keberatan karena seharusnya putusan itu bukan ditolak, tapi disahkan kepemilikan lahan sebagai atas nama Sabarto Saleh.
Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim.
Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.
| Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola, Ratusan Warga Cinangka Antusias Manfaatkan Layanan Gratis |
|
|---|
| Tarhib Maulid, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Teladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad |
|
|---|
| Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tempat Makan Siang Nikmat di Serang Banten: RM Belut Baros Hj. Uum |
|
|---|
| Job Fair 2025: SMK Nurul Huda Baros Fasilitasi Lulusan dan Masyarakat Dalam Mencari Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.