Perjuangan Pemilik DJHA Baros Serang, Mati-matian Pertahankan Harta yang Diduga Dikuasai Orang Lain

Pemilik lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, meminta Polda Banten bersikap tegas.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih
Pemilik lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, meminta Polda Banten bersikap tegas dalam menegakan hukum. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemilik lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, meminta Polda Banten bersikap tegas dalam menegakan hukum.

Terutama dalam menyikapi kasus pengrusakan patok lahan yang dilaporkan Sabarto Saleh ke Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan pengelola kedai DJHA berinisial AW, serta keluarganya NC, DF, AN, SM dan AP.

Baca juga: LENGKAP! Ini 100 Nama Caleg DPRD Banten Terpilih di Pemilu 2024, Empat Partai Raih 14 Kursi

Namun setelah ditetapkan tersangka tak ada kejelasan kasus. Dia pun mempertanyakan hal itu. Sebab Sabarto merasa terganggu hak miliknya masih dikuasai orang lain.

"Saya bingung kenapa polda seperti ini, tersangka malah dikenakan wajib lapor," kata Sabarto saat konferensi pers di Serang, Junat (22/3/2024).

Pertahankan Hak

Kisah Sabarto Saleh ini bermula ketika dia membeli lahan yang kini jadi kedai DJHA dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005. Saat itu, Sabarto Saleh berniat membangun kedai durian di wilayah Baros.

Kemudian pensiunan pegawai BUMN ini, mengajak Haji Arif untuk mengelola kedai tersebut dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Haji Arif 50 persen, Sabarto Saleh 50 persen.

Tak butuh waktu lama, kedai yang dikelola oleh Haji Arif itu mengalami kemajuan yang pesat. Bahkan hingga sekarang namanya cukup dikenal.

"Luar biasa kedai itu maju pesat, bahkan saya menerima setoran keuntungan setiap bulan 20 juta sampai 30 juta," ujar dia.

Namun bintik-bintik sengketa lahan terjadi ketika Haji Arif meninggal dunia pada tahun 2015. Puncaknya tahun 2021, saat ahli waris Haji Arif bernama Aat Atmawijaya menunjukkan surat wasiat.

Surat wasiat tersebut diklaim dibuat oleh Haji Arif pada tahun 2009. Di dalam surat wisiat disebutkan bahwa seluruh harta atas nama DJHA harus dihitung, kemudian dibagi dua dengan Aat Atmawijaya.

Selain itu, dalam surat wasiat tersebut Sabarto Saleh yanb merupakan warga Jakarta diminta untuk keluar dari DJHA atau meninggalkan usaha tersebut.

"Saya menduga surat wasiat itu palsu. Surat itu dibuat tahun 2009 tetapi materai tempel yang digunakan terbitan tahun 2014 berdasarkan Dirjen Pajak," ujar dia.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved