Sidang Gugatan DJHA Baros Berlanjut, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Untungkan Sabarto Saleh
Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/3/2024).
Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi ahli perdata dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr Agus Prihartono.
Dalam persidangan, Agus diminta pendapatnya soal surat wasiat Haji Arif yang digunakan Aat Atmawijaya ahli waris untuk menggugat Sabarto Saleh.
Baca juga: Pemilik Tanah dan Modal DJHA Digugat ke PN Serang dengan Materi Surat Wasiat
Menurut Dr Agus Prihartono, orang yang mewasiatkan harus memiliki hubungan, baik lisan maupun tertulis.
Sedangkan terkait surat wasiat yang dibuat tahun 2009. Kemudian diberi materai tempel tahun 2014, Agus merasa hal itu tidak akan terjadi.
"Kalau terjadi laporkan saja, biar hukum yang menentukan," kata Agus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi.
Selain itu lanjut Agus, objek yang masuk dalam surat wasiat harus disebutkan dengan jelas.
Misal mewasiatkan tanah, tanah tersebut mulai dari luas dan tempatnya harus disebutkan
"Wasiat itu harus jelas," ujar dia.
Menurut Agus, penerima wasiat bisa menerima bagian harta maksimal 1 per 8 dari jumlah harta.
"Kalau dari wasiat itu, tidak bisa diberikan secara keseluruhan per 8 saja maksimal itu," ungkapnya.
Kemudian majelis hakim bertanya pada Agus soal pembubaran CV DJHA oleh Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh.
Kata Agus, CV bisa dibubarkan asal ada kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan rapat RUPS.
"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Kapan Sidang Perdana Perceraian Raisa dan Hamish Daud? Ini Kata PA Jaksel |
|
|---|
| PA Jakarta Selatan Beberkan Tahapan Gugatan Cerai Raisa, Sidang Perdana Digelar 3 November 2025 |
|
|---|
| Sidang Kabinet Merah Putih di Momen Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Dress Code Batik Coklat |
|
|---|
| Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.