PPDB Banten

Kuota PPDB SMA Negeri di Banten 2024: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024 SMA/SMK.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru. Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024 SMA/SMK. 

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

KIP

KIP merupakan penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. KIP akan diberikan kepada peserta didik hasil pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

KIP merupakan kartu identitas yang digunakan para penerima dana PIP.

Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

Namun, tidak semua peserta penerima PIP memiliki KIP. Kartu ini hanya bisa didapatkan para penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Meski begitu, dana PIP tetap akan diberikan kepada seluruh penerima PIP yang sudah ditetapkan.

Jika pemilik KIP masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai layak PIP, maka penerima KIP akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP.

Selain itu, istilah KIP atau lebih tepatnya KIP Kuliah Merdeka juga merujuk pada bantuan PIP yang ditujukan khusus untuk lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu.

Program ini digagas agar para lulusan tersebut memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berdasarkan penjelasan di atas terungkap bahwa PIP dan KIP berbeda. PIP merupakan program dana bantuan pendidikan yang digagas Kemendikbudristek. Sedangkan, KIP adalah kartu identitas yang dimiliki peserta didik PIP dan bantuan PIP untuk para lulusan SMA/SMK sederajat.

Untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah, siswa dapat mendaftarkan diri pada DTKS Kemensos untuk mendapatkan KIP.

Selanjutnya, siswa dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam program PIP.

PKH

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah IndoneĀ­sia telah melaksanakan PKH.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86 persen dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 persen pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya.

PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.

Besaran Nominal Bantuan Program PKH

Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.

Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.

PKH

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved