Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Main Judi Online, Kini Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan 63 ribu lebih transaksi yang dilakukan.

istimewa
Gedung DPR RI. Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan 63 ribu lebih transaksi yang dilakukan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan 63 ribu lebih transaksi yang dilakukan.

Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.

Hal tersebut diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Website Resmi KPU Kota Tangsel Diretas Situs Judi Online

Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.

Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.

Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Busyet! Transaksi Judi Online di Banten Rp1 Triliun, Tanah Jawara Masuk Nominasi 5 Besar

"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.

"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."

"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.

Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved