Dibuka Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2, Berikut Syarat Daftarnya
Simak informasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 SMP Tahap 2.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 SMP Tahap 2.
PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 sudah dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).
Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi.
Baca juga: 1.129 Anak tak Lolos PPDB SMP Negeri di Kota Cilegon, Ini Kata Kepala Dindikbud
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Nantinya, hasil seleksi PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.
Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2.
Syarat Daftar
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:
1. Melampirkan Akta Kelahiran.
2. Melampirkan Kartu Identitas Anak.
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).
4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:
- Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqih);
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
- Seni Budaya/Prakarya; dan
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non-akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI: dan/atau
- Lembaga lainnya yang mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan dari Cabang Olahraga sesuai induk/naungan, dan atau KONI.
6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
b) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta:
- Berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud serta,
- Melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
Resmi Beroperasi, Sekolah Rakyat Tangsel Belum Sediakan Fasilitas Laptop untuk Siswa |
![]() |
---|
Semarak HUT RI ke-80 di Tangsel, Wali Kota Benyamin Meriahkan Lomba Balap Karung |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Tangsel Resmi Beroperasi, Gubernur Banten Minta Kepsek Buktikan Kemampuan |
![]() |
---|
Isak Tangis Haru Orang Tua Lepas Anak, Warnai Pembukaan Sekolah Rakyat di Tangsel |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat 33 Tangsel Resmi Beroperasi Hari Ini, 150 Siswa Jalani MPLS Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.