Resmi Milik Provinsi, DPRD Tangsel Minta Jalan Serpong-Parung Dibuka: Tidak Berhak Menutup
DPRD Tangsel menegaskan tidak ada pihak yang berhak menutup akses Jalan Serpong-Parung dan mendorong segera dibuka demi kepentingan masyarakat
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Persoalan status Jalan Serpong–Parung akhirnya kembali dipertegas dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan tahun 2026-2046.
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Tangsel menegaskan bahwa ruas jalan yang menghubungkan Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Bogor tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan provinsi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi menyampaikan bahwa penegasan ini merupakan hasil pembahasan bersama seluruh fraksi serta mengacu pada keputusan pemerintah provinsi yang telah menetapkan status jalan tersebut secara resmi.
Baca juga: Sempat Berpolemik, Jalan Serpong-Parung Segera Ditetapkan sebagai Jalan Provinsi Banten
Dengan demikian, tidak ada perubahan status dalam Raperda RTRW yang sedang disusun.
“Sudah kita tegaskan, semua fraksi sepakat bahwa Jalan Serpong-Parung itu masuk dalam jaringan jalan Provinsi Banten yang melintas di wilayah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Tangsel, Rabu (29/4/2026).
“Itu sudah clear, sudah ada keputusan gubernurnya dan sudah ada nomornya juga. Dan nanti akan kita sampaikan di rapat paripurna tanggal 5,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Syawqi, sebagai bagian dari jalan provinsi, kewenangan pengelolaan dan pengaturan akses tidak dapat dilakukan sepihak oleh pengelola kawasan.
“Jadi tidak berhak menutup. Itu sudah clear,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa DPRD pun mendorong agar akses jalan tersebut dapat segera dibuka kembali demi kepentingan masyarakat.
“Kita minta secepatnya untuk dibuka,” kata Syawqi.
Meski terdapat jalan alternatif baru di kawasan tersebut, Syawqi menegaskan bahwa kedua ruas jalan tetap berstatus sebagai jalan provinsi.
Sementara untuk aspek teknis, seperti pemasangan rambu lalu lintas, masih memerlukan penyesuaian di lapangan.
“Untuk teknis perlu adaptasi, tapi yang penting secara kebijakan sudah jelas. Itu yang penting dalam pembahasan ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, persoalan ini mencuat sejak Oktober 2025, ketika muncul wacana penutupan jalan oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
| Cegah Kecurangan SPMB 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Sistem dan Libatkan Kominfo |
|
|---|
| Sempat Berpolemik, Jalan Serpong-Parung Segera Ditetapkan sebagai Jalan Provinsi Banten |
|
|---|
| Lapangan Padel Tak Berizin Menjamur di Tangsel, Pemkot Mulai Segel Satu per Satu |
|
|---|
| Cegah Bullying di Sekolah, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Satgas dan Guru |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya Hari ini, Selasa 28 April 2026 : Cek Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-Raperda-RTRW-Tangsel-Ahmad-Syawqi-gyutfyu.jpg)