PPDB Kota Serang Digelar 3-6 Juli, Kepala Dinas Pendidikan: Tak Ada Titip Menitip

Pemerintah Kota Serang akan menggelar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Pemerintah Kota Serang akan menggelar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang akan menggelar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Pelaksanaan PPDB untuk tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Serang akan digelar pada tanggal 3-6 Juli 2024.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb. Suherman mengimbau kepada panitia PPDB untuk tidak melayani titip menitip calon peserta didik baru.

Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Cilegon 2024: 10.986 Orang Mendaftar

"PPDB kota serang harus transparan, jujur dan adil, kalau ada kedapatan yang titip menitip silahkan saja proses secara hukum," ujarnya kepada TribunBanten.com belum lama ini.

Suherman menyampaikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pelaku yang melakukan praktik titip menitip calon murid baru.

"Sanksi ada bahkan dari kepala dinas akan ada sanksi yang kita berikan, termasuk pihak sekolah siapapun yang melakukan itu akan kita beri sanksi dengan aturan baru, baik sanksi ringan, sedang dan berat," ungkapnya.

Suherman menyampaikan pelaksanaan PPDB tahun ini, dasar hukumnya masih menggunakan Permendikbudristek RI nomor 1 tahun 2021 yang di antaranya ada sistem zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua.

Kata dia, petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pada PPDB tahun ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya juklak dan juknis PPDB berdasarkan permendikbudristek RI nomor 1 tahun 2021 itu hanya untuk pendidikan formal saja.

Namun pada tahun 2024 ini, juklak dan juknis tersebut juga berlaku untuk pendidikan non formal juga.

"Untuk non formal seperti paket A, paket B, paket C juklak dan juknis nya ada di situ," ungkapnya.

Suherman menuturkan proses PPDB tahun ini dilakukan secara serentak secara online baik SD ataupun SMP.

Namun ada beberapa wilayah yang diperkenankan melaksanakan secara offline apabila masuk dalam wilayah blank spot.

"Kita lakukan secara online, namun di beberapa wilayah ada yang dilakukan secara offline bagi yang blank spot, itu bisa dilakukan secara offline," tandasnya.

 

Report from TribunBanten.com journalist, Ahmad Tajudin

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG CITY -

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved