Penyandingan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten II Selesai, Demokrat dan PDIP Saling Klaim Menang

KPU telah selesai melakukan proses penyandingan perolehan suara Pileg DPR RI Dapil Banten II.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kiri/Ketua DPC Partai PDI-P Kota Serang , Bambang Janoko - Kanan/Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Bambang Janoko 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah selesai melakukan proses penyandingan perolehan suara Pileg DPR RI, antara formulir C hasil tingkat TPS dan formulir D hasil tingkat kecamatan di Kota Serang.

Diketahui, ada formulir C hasil dari 74 TPS yang disangdingkan, dengan formulir D hasil Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Walantaka semuanya telah selesai disandingkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, telah menyelesaikan penyandingan formulir C hasil di 74 TPS.

Baca juga: Pilgub Banten: Golkar Bantah Tolak Tawaran Gerindra Jadikan Andra Soni Cawagub Airin

"Proses penyandingan di 74 TPS itu sudah dikatakan selesai," ujarnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin, kepada awak media saat di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu (7/7/2024) dini hari.

Patrudin mengaku telah menkoreksi atas perintah dari amar putusan MK.

Di mana dalam amar putusan itu, kata dia, memerintahkan untuk mengoreksi dari C hasil plano yang asli, kemudian disandingkan dengan D hasil kecamatan.

"D hasil kecamatan sudah kita koreksi, namun kita skorsing hanya untuk mengkoreksi D hasil kecamatan poin akhir," katanya.

Kalau hanya penyandingan C hasil dari 74 TPS, yang terdiri dari 72 TPS di Taktakan dan 2 TPS di Walantaka itu sudah selesai disandingkan.

Namun untuk D hasil tingkat kecamatan masih dilakukan proses pengoreksian yang akan disampaikan hasilnya pada pukul 14.00 WIB nanti.

"Karena Bawaslu minta skorsing waktu untuk bugaran di masing-masing kita, maka besok itu prosesnya tidak ada lagi penyandingan, tidak ada lagi proses rekap apapun," katanya.

"Tapi membetulkan D hasil kecamatan yang belum terkoneksi, jadi nanti kalau D hasil sudah dikoreksi kita berikan ke masing-masing saksi parpol dan temen-temen Bawaslu atas amar putusan MK yang menyandingkan 74 TPS itu," sambungnya.

Patrudin menyampaikan dalam proses penyandingan ini, pihaknya hanya menghitung perolehan suara PDI-P.

Sebab sesuai dengan perintah MK, kata dia, pihaknya hanya diminta untuk menyandingkan suara pihak terkait dalam hal ini partai PDI-P.

"Karena dokumen C hasilnya hilang maka saran perbaikan Bawaslu harus menghitung suara ulang, dan menghitung suara ulangnya hanya PDI-P karena tidak rijit dari Bawaslu menghitung suara ulang jadi dari 18 partai politik kita hitung," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved