Pilkada Kota Tangerang
Ini Visi Anak Buah Kaesang Pangarep Maju Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024
Bakal calon Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini mengungkap visi dirinya maju di Pilkada Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Bakal calon Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini mengungkap visi dirinya maju di Pilkada Kota Tangerang.
Faldo Maldini mengaku, tujuannya yakni membangun Tangerang sebagai kota modern dan penggerak utama perekonomian Banten jika memenagi Pilkada Kota Tangerang 2024.
Anak buah Kaesang Pangarep ini mengatakan, visi tersebut selaras dengan politikus Partai Nasdem, Muhammad Fadlin Akbar.
Baca juga: Segini Biaya Politik Dikeluarkan Andra Soni, Dimyati hingga Airin untuk Menang Pilgub Banten
Fadlin Akbar merupakan anak eks Gubernur Banten, yang digadang bakal mendampingi Faldo di Pilkada Kota Tangerang.
"Kami berdua punya komitmen yang sama untuk gerak cepat membawa Tangerang jadi kota yang modern, punya jati diri kuat, dan motor utama ekonomi Banten," ujar Faldo saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Kendati pencalonan pilkada belum dimulai, kata Faldo, dirinya dan Fadlin telah menyusun strategi untuk memenangkan hati warga Kota Tangerang.
Bahkan, keduanya menggaet sejumlah anak muda untuk dilibatkan dalam pemenangan Faldo-Fadlin pada Pilkada Kota Tangerang 2024.
"Terkait dengan nama-nama pesaing, saat ini fokus kami adalah memenangkan pikiran dan hati warga Tangerang. Ini saatnya Tangerang gerak cepat," jelas dia.
Sebelumnya, Faldo mengaku sudah mengantongi sejumlah dukungan dari partai politik untuk maju pada Pilkada Kota Tangerang 2024.
Baca juga: Arief Temui Wapres dan Petinggi Demokrat, Bahas Poros Ketiga di Pilgub Banten?
Ia juga telah mendapat restu dari PSI. Faldo menyebut, Gerindra menjadi partai pertama yang mengusung dirinya sebagai calon wali kota.
Kemudian, disusul Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sebagai kader PSI, tentu saja telah melalui proses di internal partai dan juga komunikasi dengan partai-partai lain," kata dia.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Adapun jumlah kursi di DPRD Kota Tangerang mencapai 50 kursi.
Sehingga, untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, partai politik atau koalisi partai politik harus mengantongi sedikitnya 10 kursi DPRD.
Ada 3 Paslon, Pilkada Kota Tangerang Bakal Berlangsung Satu Putaran |
![]() |
---|
Digelar Besok Malam, Ini Tema dan Lokasi Debat Perdana Pilkada Kota Tangerang 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Kota Tangerang, Partisipasi Pemilih Pemula Diharapkan Capai 100 Persen |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan KPU, Ini Tiga Paslon Pilkada Kota Tangerang 2024 |
![]() |
---|
Berangkat dari TPA Rawa Kucing, Amarullah-Bonnie Jadi Pasangan Pertama Daftar Pilwalkot Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.