Tegang! Saksi Partai Demokrat 'Ngamuk' Bawa Keliling Palu Sidang Plano di KPU Kota Serang 

Rapat plano hasil penyandingan perolehan suara caleg DPR RI dapil Banten II pada Pemilu 2024 berlangsung tegang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Rapat plano hasil penyandingan perolehan suara caleg DPR RI dapil Banten II pada Pemilu 2024 berlangsung tegang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rapat plano hasil penyandingan perolehan suara caleg DPR RI dapil Banten II pada Pemilu 2024 berlangsung tegang.

Ketegangan bermula ketika KPU Kota Serang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang 20 TPS yang hilang dokumen C hasilnya.

Proses rekapitulasi ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seperti Partai Demokrat dan PDIP.

Hal ini memancing Saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang. Ia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini," kata Fairuz usai memukulkan palu.

Pantauan TribunBanten.com, Fery Fairuz yang ngamuk-ngamuk mengambil palu sidang yang di simpan di meja pimpinan sidang.

Fery yang marah memukulkan palu tersebut ke kursi hingga terlepas dari tangannya, sidang ini digelar di Aula KPU Banten, Minggu (7/7/2024).

Selain di ruang sidang, ketegangan pun terjadi di luar aula KPU Banten. Kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.

Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik. 

Baca juga: Daftar Kerusakan Bangunan dan Korban Luka Gempa M 4,4 di Batang Jawa Tengah

"Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu," ujarnya.

Padahal lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.

"Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan."

"Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasehudin menjelaskan, alasan akan melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang 20 TPS karena menerima masukan dari sejumlah pimpinan partai politik.

Sebab kata Nanas, proses Plano menemukan titik buntu karena pihak Demokrat menolak untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang.

"Karena tadi tidak ada titik temu, buntu seperti ini. Kami meminta saran kepada Bawaslu, apakah C salinan bisa dibagikan di sini, dan apakah bisa dimasukan kedalam sirekap yang 20 TPS itu," katanya.

 

 


 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved