Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Ini Pakar Pidana: Alat Bukti Baru
Pegi Setiawan bisa saja kembali ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUNBANTEN.COM - Pegi Setiawan bisa saja kembali ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, penyidik mesti memiliki alat bukti baru guna menjerat Pegi.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian.
Baca juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Kok Bisa?
"Penyidik bisa kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sepanjang ada alat bukti baru yang diajukan yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata Sofian saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Hanya saja terkait hal ini Sofian mengaku tak begitu yakin jika penyidik Polda Jawa Barat memiliki alat bukti baru untuk kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Pasalnya menurut Sofian untuk mencari alat bukti baru dalam kasus yang telah terjadi cukup lama ini bukanlah hal yang mudah.
Selain itu kata dia, pada sidang praperadilan di PN Bandung hakim tunggal juga sudah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi tidaklah cukup.
"Jadi saya agak pesimis juga jika Pegi ditetapkan kembali sebagai tersangka karena alat bukti yang ada saja dianggap tidak cukup oleh hakim sehingga tidak sah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Status Tersangka Dianggap Hakim Tak Sah dan Batal Demi Hukum, Pegi Setiawan Bebas
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru
| Daftar 5 Kampus Masuk Kategori Merah pada Indeks Risiko Integritas Penelitian, Ada Nama Univ Terbaik |
|
|---|
| Berikut Daftar 4 Kampus Swasta Favorit di Tangerang Banten, Ada UMN hingga UPH, Simak Ulasannya |
|
|---|
| Ini 4 Daftar Universitas Swasta Top di Tangerang, Cocok untuk Calon Mahasiswa Baru 2025 |
|
|---|
| 4 Kampus Swasta Favorit di Tangerang Banten untuk Calon Mahasiswa Baru, UPH Nomor Berapa? |
|
|---|
| Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.