Anggap Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Dosen UI Sebut Kombes Surawan Pantas Dicopot!

Praktisi Hukum Deolipa Yumara turut mengomentari kinerja tim penyidik Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.

Editor: Ahmad Haris
Tribun Jabar
Pegi Setiawan mengumbar senyuman usai memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kinerja tim penyidik Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, disorot oleh Praktisi Hukum Deolipa Yumara.

Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai, pihak kepolisian terburu-buru dalam mengambil tindakan karena desakan film Vina yang viral.

“Jadi gini, (polisi) bekerja secara tergesa-gesa,” kata Deolipa, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Kok Bisa?

“Biasanya orang yang kerja tergesa-gesa, kemudian banyak melalaikan beberapa hal yang seharusnya dikerjakan,” sambungnya.

Atas kinerja kepolisian yang tergesa-gesa tersebut, terbukti mereka salah menangkap Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung bahkan sudah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, hingga status tersangka yang melekat dibatalkan.

“Dari film, gak berapa lama satu bulan kemudian, kemudian Pegi ditangkap,” ungkapnya.

“Kalau gak ada film, kita belum tahu Pegi ditangkap apa tidak. Tapi dengan film, ditangkap satu bulan yang namanya tergesa-gesa,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Deolipa menilai, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan layak dipecat.

“Layak aja dicopot, layak aja, kalau salah-salah kerja,” ujarnya.

Tuntut Ganti Rugi Rp 21 Miliar

Sebelumnya, Deolipa menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.

"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, layak tuh Rp 15 miliar, itu layak,” kata Deolipa, dikutip Kamis (11/7/2024).

"Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 miliar minta ke polda biar ada efek jera," sambungnya.

Menurut mantan pengacara Bharada E itu, penahanan Pegi tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved