Kepsek Tampar Siswa Merokok

Soroti Kasus Viral di SMAN 1 Cimarga, Kak Seto : Pendidik Harus Mendidik, Bukan Menghardik

Psikolog anak Prof. Seto Mulyadi turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan siswa oleh kepala SMA Negeri 1 Cimarga, Banten.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Potret Gedung SMAN 1 Cimarga. Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Cimarga, resmi dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Psikolog anak Prof. Seto Mulyadi turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan siswa oleh kepala SMA Negeri 1 Cimarga, Provinsi Banten.

Pasalnya, dugaan penganiayaan siswa oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, Dini Fitria viral di media sosial.

Dalam kasusnya, kepala sekolah tampar siswa kelas XII berinisial ILP (17), karena ILP kedapatan merokok di lingkungan sekolah pada Jumat (10/10/2025) lalu.

Akibat kejadian ini, Gubernur Banten Andra Soni sempat menonaktifkan sementara Dini dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menekankan pentingnya disiplin di sekolah tanpa kekerasan.

“Para pendidik harus ingat, mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar. Jadi tindakan tegas perlu, tapi tegas berbeda dengan kekerasan,” ujar Kak Seto saat menghadiri reuni SMPN 123 Jakut Angkatan 1997 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/10/2025) petang.

Baca juga: Sosok Ahmad Rifky, Ustaz Lancip Pemberi Umrah Gratis Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Perokok

Kak Seto menekankan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dalam situasi apapun, termasuk di lingkungan pendidikan.

Dalam menghadapi anak yang melakukan pelanggaran, guru tetap dapat memberikan sanksi.

Akan tetapi, lanjut dia, pemberian sanksi harus dalam koridor pembinaan, bukan hukuman fisik atau psikis.

 
“Kepada anak-anak juga terkena sanksi, sanksi peringatan dan sebagainya. Mungkin hukum, iya hukum, tapi hukum yang mendidik, yang edukatif. Misalnya melakukan kebersihan, kerja bakti, dan sebagainya,” kata Kak Seto.

Menurutnya, tindakan seperti itu lebih efektif dalam membentuk karakter anak, dibandingkan dengan hukuman fisik yang hanya menimbulkan trauma.

“Kita juga punya undang-undang sistem peradilan pidana anak. Jadi bahwa anak-anak yang melanggar aturan juga tetap terkena sanksi, tapi sanksi untuk anak berbeda dengan sanksi untuk orang dewasa,” jelasnya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Viral di SMAN 1 Cimarga, UPTD PPA lebak Minta TPPK Diaktifkan Kembali di Sekolah

 
“Sanksi untuk anak adalah pembinaan. Jadi pembinaan namanya kan juga bukan penjara anak, tapi namanya LPKA, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk anak-anak yang bermasalah,” lanjut Kak Seto.

Mengenai langkah Pemprov Banten yang memecat kepala sekolah pelaku kekerasan tersebut, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, peraturan dari Kementerian Pendidikan dan kebijakan hukum sudah jelas mengatur sanksi bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved