Diimingi Bisa Kerja di PT Nikomas, 80 Orang Ditipu Wanita Inisial IM, Uang Jutaan Rupiah Melayang!
Sebanyak 80 warga pencari kerja kena tipu wanita berinisial IM (28) Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi penipuan dilakukan oleh wanita berinisial IM (28), asal Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 80 orang pencari kerja jadi korbannya.
Puluhan orang itu dijanjikan bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dengan syarat membayar sebanyak jutaan Rupiah.
Baca juga: Dijanjikan Kerja di PT Nikomas Gemilang Serang, 80 Warga Kena Tipu!
Aksi penipuan terhadap 80 warga tersebut dilakukan IM sejak 3 tahun lalu.
LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang merupakan korban penipuan tersebut.
Mereka yang tak terima ditipu melaporkan IM ke Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengaku telah mengamankan IM, di rumah kontrakannya pada 15 Juni 2024 lalu. Kata Candra, selama proses penyelidikan IM tidak koperatif.
"Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan kerja," kata Candra kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Candra mengungkapkan, kasus penipuan yang dialami LE dan SK bermula saat mereka mencari kerja.
Kala itu korban dikenalkan oleh YW kepada IM.
Sebab IM mengaku bisa memasukkan kerja ke PT Nikomas Gemilang, dengan iming-iming membayar uang Rp16 juta untuk pelicin masuk kerja di PT tersebut.
"IM meminta DP pada kedua korban, masing-masing 1,5 juta. Sisanya bisa dicicil setelah diterima kerja," ujarnya.
Namun korban yang telah menyerahkan uang DP dan persyaratan masuk kerja, tak kunjung menerima panggilan dari PT Nikomas Gemilang sesuai yang dijanjikan IM.
"IM kembali meminta uang kepada korban sebesar 3,5 juta. Meski sudah menyerahkan uang korban tak kunjung dipanggil oleh perusahaan," ungkapnya.
Baca juga: Astaghfirullah! Ratusan Orang Kena Tipu Travel Umrah, Kerugian Ditaksir Capai Rp 91 M
Menurut Candra, berkas lamaran korban tak dimasukkan ke PT Nikomas Gemilang.
Berkas tersebut hanya disimpan di rumah kontrakan tersangka, aksi itu dilakukan IM sejak tahun 2021.
"Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang 300 juta, uang tersebut digunakan untuk membeli elektronik dan kebutuhan lainnya," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.