Dijanjikan Kerja di PT Nikomas Gemilang Serang, 80 Warga Kena Tipu!

Sebanyak 80 warga pencari kerja kena tipu wanita berinisial IM (28) Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Sebanyak 80 warga pencari kerja kena tipu wanita berinisial IM (28) Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 80 warga pencari kerja kena tipu wanita berinisial IM (28) Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Mereka dijanjikan untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Aksi penipuan terhadap 80 warga tersebut dilakukan IM sejak 3 tahun lalu.

Baca juga: Astaghfirullah! Ratusan Orang Kena Tipu Travel Umrah, Kerugian Ditaksir Capai Rp 91 M

LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang merupakan korban penipuan tersebut. Mereka yang tak terima ditipu melaporkan IM ke Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengaku telah mengamankan IM, di rumah kontrakannya pada 15 Juni 2024 lalu. Kata Candra, selama proses penyelidikan IM tidak koperatif.

"Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan kerja," kata Candra kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Candra mengungkapkan, kasus penipuan yang dialami LE dan SK bermula saat mereka mencari kerja.

Kala itu korban dikenalkan oleh YW kepada IM.

Sebab IM mengaku bisa memasukkan kerja ke PT Nikomas Gemilang, dengan iming-iming membayar uang Rp16 juta untuk pelicin masuk kerja di PT tersebut.

"IM meminta DP pada kedua korban, masing-masing 1,5 juta. Sisanya bisa dicicil setelah diterima kerja," ujarnya.

Namun korban yang telah menyerahkan uang DP dan persyaratan masuk kerja, tak kunjung menerima panggilan dari PT Nikomas Gemilang sesuai yang dijanjikan IM.

"IM kembali meminta uang kepada korban sebesar 3,5 juta. Meski sudah menyerahkan uang korban tak kunjung dipanggil oleh perusahaan," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Warga Banten Korban Penipuan Kerja: Pelaku Transfer Uang Sempat Bertemu, Diperkosa di Hutan

Menurut Candra, berkas lamaran korban tak dimasukkan ke PT Nikomas Gemilang.

Berkas tersebut hanya disimpan di rumah kontrakan tersangka, aksi itu dilakukan IM sejak tahun 2021.

"Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang 300 juta, uang tersebut digunakan untuk membeli elektronik dan kebutuhan lainnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved