LINK KJP Plus 2024 kjp.jakarta.go.id, Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

Berikut ini cara mengecek penerima dan besaran bantuan KJP Plus 2024. Pada Jumat (12/7/2024) ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan KJP Plus

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Berikut ini cara mengecek penerima dan besaran bantuan KJP Plus 2024. Pada Jumat (12/7/2024) ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan KJP Plus 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengecek penerima dan besaran bantuan KJP Plus 2024.

Pada Jumat (12/7/2024) ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan KJP Plus 2024.

Untuk periode ini, KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2.

Pencairan itu merupakan kelanjutan dari penyaluran KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 1 pada Juni 2024.

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Besaran KJP Plus di Kjp.jakarta.go.id, Cair Hari Ini

Cara cek penerima KJP Plus 2024 Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel atau HP.

Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pilih tahun Pilih tahap Jika sudah, klik “Cek”

Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.

Untuk diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Bantuan tersebut diberikan supaya mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK baik di sekolah negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun. Penerima KJP Plus juga harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut diwajibkan memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di ibu kota.

Syarat lainya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.

Baca juga: PENGUMUMAN KJP Plus Tahap 2 Desember 2023 Gelombang 2 Segara Cair, Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved