Enam WNA Tiongkok dan Vietnam Terjaring Razia di Hotel Jakpus, Diduga Terlibat Prostitusi

Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam terjaring razia petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribun Jogja
Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam terjaring razia petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka terjaring razia dari salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam terjaring razia petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Mereka terjaring razia dari salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Enam WNA itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.

Baca juga: Obral Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pasutri Penyedia Jasa Prostitusi Online Michat di Tangerang

"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujarnya pada Senin (15/7/2024).

Melalui aksi penyamaran, petugas berhasil mengamankan saudara VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.

Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok.

Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.

Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti sebagai berikut:

a) 5 (lima) buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT;

b) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ:

c) 6 (enam) buah telepon genggam;

d) 16 (enam belas) alat kontrasepsi;

e) 1 (satu) buah pelumas;

f) Uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

g) 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia.

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.

Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang diberikan.

"Karenanya, mereka disangkakan melanggar melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.

Baca juga: BREAKING NEWS Tempat Prostitusi Berkedok Warung di Serang Digrebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap

Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

"Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Kami harapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat," tutup R. Andika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved