KPK Tetapkan 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Anggota Dewan hingga ASN Diduga Terlibat

KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK. KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) cs. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) cs.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024. Dalam sprindik itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Baca juga: Dua Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 619 Juta Lebih

Dia tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud. Dia hanya menyebut dari empat tersangka penerima, tiga orang di ataranya merupakan penyelenggara negara.

Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa.

Heru Satriyo, Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur mengatakan pihaknya menyoroti kasus tersebut.

“Kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak," Kata Heru.

Dia meminta KPK mendalami pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

MAKI JATIM menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” ujarnya.

Selama proses itu, dia meminta, semua tokoh diduga terlibat agar menahan diri tidak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi

"Sebaiknya mundur dan juga anggota lainnya ikut Pilkada sebaiknya mundur dan fokus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mengungkap peluang sejumlah orang terjerat kasus tersebut.

“Besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa oleh KPK bisa jadi ditetapkan sebagai TSK oleh KPK ,” tambahnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved