Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada dua eks pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada dua eks pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.
Mereka divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun senilai Rp181,5 juta.
Kedua orang tersebut yakni, eks Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak serta Ahmad Hadi mantan Plh Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung, 40 Saksi Diperiksa
Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider jaksa.
Mereka divonis melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/7/2024).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diberi hukuman tambahan untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Hadi, hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp181 juta.
Uang tersebut, kata Arief, telah dibayarkan terdakwa secara keseluruhan yang dititipkan kepada penuntut umum dan disetorkan kepada negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Baca juga: Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepsek di Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak berbelit," ujar Arief.
Kedua terdakwa melakukan pemotongan retribusi jasa usaha di TPI Binuangeun dari tahun 2011 sampai 2016. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
Kedua terdakwa berkomplot untuk memanipulasi laporan penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya.
| Berharap Cuaca Mendukung, DPK Banten Kebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Hari Ini |
|
|---|
| Kepala DKP Banten Ungkap Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Pesisir Tangerang |
|
|---|
| Tim Audit Pemprov Banten Diterjunkan Telusuri Pagar Laut Bambu Sepanjang 30,16 Kilometer |
|
|---|
| Terima Suap Rp357 Juta di Proyek Breakwater Cituis, Pejabat DKP Banten Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dua Mantan Petinggi Bank Banten Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.