Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada dua eks pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada dua eks pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada dua eks pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.

Mereka divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun senilai Rp181,5 juta.

Kedua orang tersebut yakni, eks Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak serta Ahmad Hadi mantan Plh Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung, 40 Saksi Diperiksa

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider jaksa.

Mereka divonis melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/7/2024).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diberi hukuman tambahan untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Hadi, hakim memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp181 juta.

Uang tersebut, kata Arief, telah dibayarkan terdakwa secara keseluruhan yang dititipkan kepada penuntut umum dan disetorkan kepada negara sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepsek di Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak berbelit," ujar Arief.

Kedua terdakwa melakukan pemotongan retribusi jasa usaha di TPI Binuangeun dari tahun 2011 sampai 2016. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.

Kedua terdakwa berkomplot untuk memanipulasi laporan penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved