Ammar Zoni Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Diduga Pengedar Narkoba dan Beri Modal Rp50 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Pemain sinetron Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu, tetapi juga diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara narkoba Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara buntut dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

Hal tersebut diungkap Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Nah Lho! Ammar Zoni Disebut Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp 50 Juta untuk Sebagai Modal!

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujarnya.

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

Ammar Zoni menangis saat minta maaf ke Irish Bella karena kembali tersandung kasus narkotika saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni menangis saat minta maaf ke Irish Bella karena kembali tersandung kasus narkotika saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). ((Tribunnews.com/Bayu Indra Permana))

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ammar Zoni Bangkrut, Terungkap Alasan Kliennya Jual Akun Instagram Pribadi

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Pengedar, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved