Kapolres Cilegon Ungkap Kronologi Penangkapan Kurir Sabu 30 Kg di Pelabuhan Merak

Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.

Editor: Ahmad Haris
ahmad tajudin
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram. 

Berdasarkan informasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang berasal dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Barang haram seberat 30 kilo gram itu, rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Jakarta.

"Saat ini kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajaran," katanya.

Baca juga: Polres Cilegon Ciduk Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 30 Kg

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Adapun total kerugian apabila dirupiahkan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 312 ribu jiwa," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved