Kapolres Cilegon Ungkap Kronologi Penangkapan Kurir Sabu 30 Kg di Pelabuhan Merak
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Berdasarkan informasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang berasal dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Barang haram seberat 30 kilo gram itu, rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Jakarta.
"Saat ini kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajaran," katanya.
Baca juga: Polres Cilegon Ciduk Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 30 Kg
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Adapun total kerugian apabila dirupiahkan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 312 ribu jiwa," tandasnya.
| Daftar Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2025, Terbaru Onadio Leonardo |
|
|---|
| Beby Prisillia Ungkap Rindu Suami yang Direhabilitasi, Ingatkan Onad untuk Terus Berdoa |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Direhabilitasi Setelah Positif Narkoba, Ada 2 Poin yang Diungkap Polisi |
|
|---|
| Lolos dari Penjara! Onad Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan, Pemasok Narkoba Diproses Hukum |
|
|---|
| Beby Prisillia Ungkap Kerja Keras Onad, Sebut Sang Suami Bukan Penjahat: Kamu Cuma Lalai dan Bodoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.