Polres Cilegon Ciduk Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 30 Kg
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Berdasarkan informasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang berasal dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Barang haram seberat 30 kilo gram itu, rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Jakarta.
"Saat ini kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajaran," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Adapun total kerugian apabila dirupiahkan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 312 ribu jiwa," tandasnya.
Baca Juga
| Daftar Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2025, Terbaru Onadio Leonardo |
|
|---|
| Ketua DPRD Cilegon Ngaku Belum Dapat Keluhan Soal Sulitnya Warga Lokal Bisa Kerja di PT Lotte |
|
|---|
| Robinsar 'Ngaku Belum Tahu' Jumlah Warga Asli Cilegon Bekerja di PT Lotte |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Keluhan Warga Kampung Gerem Raya Cilegon yang Berada di Pinggir Gerbang PT LCI: Cuma Dapet Debunya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.