Kemendikbud Resmi Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Semua SMA, Ini Alasannya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di semua SMA.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di semua SMA. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di semua SMA.

Penghapusan jurusan tersebut berlaku untuk seluruh SMA di Indonesia.

Menurut Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, penghapusan itu sengaja dilakukan.

Baca juga: MUDAH dan Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Cara Bikin dan Cetak KK Online Karena Rusak dan Hilang

Sebab, selama ini penjurusan seperti itu cenderung mencerminkan asal ketidakadilan. arena, rata-rata orangtua akan memilih memasukkan anaknya ke jurusan IPA.

"Salah satunya itu (karena orangtua rata-rata memilihkan anaknya masuk IPA). Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain," kata Anindito dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Menurut Anindito, orangtua bersikap seperti itu karena hanya mencoba berpikir rasional dengan meminta anaknya masuk IPA agar banyak pilihan program studi (prodi) yang bisa dipilih saat masuk perguruan tinggi.

Selain itu, karena banyak dari jurusan IPA yang mengambil prodi yang biasa didaftarkan siswa jurusan IPS dan bahasa, membuat kuota siswa jurusan IPS dan bahasa semakin menipis.

Oleh sebab itu, kata Anindito jurusan tersebut dihapuskan dan digantikan dengan sistem pemilihan pelajaran sesuai minat siswa.

Hal itu tertuang dalam aturan di Kurikulum Merdeka yang fokus mengembangkan minat dan bakat sampai kelas 10 lalu melakukan pemilihan pada kelas 11.

"Baru kelas 11-12 mata pelajaran yang sesuai dengan bakat minat. Kita sediakan asesmen bakat minat," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, kalau tidak ada penjurusan, siswa tetap bisa fokus belajar seuai keinginannya dalam meraih masa depan.

Pada praktiknya, ketika sudah memilih mata pelajaran, siswa akan menjalani pembelajar wajib di hampir separuh waktu di sekolah.

Sementara sisanya fokus pada pelajaran yang sudah dipilih. "Fokusnya pada yang dia minat dan dia perlukan untuk karier," ucap Nino.

23 Kampus Dicabut Izinnya

Ada 23 universitas atau perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya, atau ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved