Berlaku Mulai 22 Juli 2024, Ini Jadwal Samsat Keliling di Pandeglang Banten: Cek Syarat dan Alurnya

Jadwal Samsat keliling untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten yang berlaku mulai, Senin (22/7/2024).

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Jadwal Samsat keliling untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten yang berlaku mulai, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jadwal Samsat keliling untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten yang berlaku mulai, Senin (22/7/2024).

Warga Pandeglang yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor bisa menfaat layanan Samsat Keliling.

Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling tersebut warga Pandeglang bisa menghemat waktu dan biaya transportasi.

Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling tersebut.

Baca juga: 28 Titik Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang per Juli 2024, Hati-hati Terjebak Macet

Mengutip dari akun sosial @samsatpandeglangofficial, Berikut jadwal Samsat Keliling Wilayah Pandeglang.

Senin

Mobil Samling I: lokasi Labuan, pukul 09.00-12.30 WIB.

Mobil Samling III: lokasi Mengger, pukul 08.00-13.00 WIB

Selasa

Mobil Samling I: lokasi Pasar Panimbang, pukul 09.00-12.30 WIB.

Mobil Samling III: lokasi Alun-alun Pandeglang, pukul 14.30-20.00 WIB

Rabu

Mobil Samling I: lokasi Pasar Panimbang, pukul 09.00-12.00 WIB

Mobil Samling III: lokasi Mengger, pukul 08.30-13.00 WIB.

Kamis (OFF)

Jumat (OFF)

Sabtu

Mobil Samling III: lokasi Alun-alun Pandeglang, 14.30-20.00 WIB

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan

STNK Asli

Kartu Identitas Perorangan : KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan

Instansi Pemerintah/Badan Usaha: melampirkan surat permohonan pengesahan STNK

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved