Kasus Korupsi PIP, Eks Ketua PGRI Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis mantan Ketua PGRI Kota Serang, Tubagus Samsudin, dua tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
Fakultas Hukum Unika
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Serang, Tubagus Samsudin, dua tahun penjara. Samsudin divonis bersama Tubagus Iskandar, staf ahli Komisi X DPR RI. Tubagus divonis 2,3 tahun penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Serang, Tubagus Samsudin, dua tahun penjara.

Samsudin divonis bersama Tubagus Iskandar, staf ahli Komisi X DPR RI. Tubagus divonis 2,3 tahun penjara.

Samsudin dan Iskandar dijerat kasus bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 senilai Rp 1,3 Miliar.

Mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan itu sesuai dakwaan subsider.

Mochamad Arief Adikusumo bertindak sebagai hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Arief saat membacakan amar putusan, Selasa (23/7/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Samsudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 167 juta.

Sedangkan Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 235 juta.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi  Emas 109 Ton, Dua Orang Langsung Ditahan

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Arief.

Jika terdakwa Samsudin dipidana penjara 8 bulan, dan terdakwa Iskandar 10 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Untuk pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Serta kedua terdakwa telah menitipkan uang pengembalian ke kejaksaan dengan total Rp 897 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved