Kasus Korupsi PIP, Eks Ketua PGRI Serang Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis mantan Ketua PGRI Kota Serang, Tubagus Samsudin, dua tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Serang, Tubagus Samsudin, dua tahun penjara.
Samsudin divonis bersama Tubagus Iskandar, staf ahli Komisi X DPR RI. Tubagus divonis 2,3 tahun penjara.
Samsudin dan Iskandar dijerat kasus bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 senilai Rp 1,3 Miliar.
Mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan itu sesuai dakwaan subsider.
Mochamad Arief Adikusumo bertindak sebagai hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Arief saat membacakan amar putusan, Selasa (23/7/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Samsudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 167 juta.
Sedangkan Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 235 juta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Dua Orang Langsung Ditahan
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Arief.
Jika terdakwa Samsudin dipidana penjara 8 bulan, dan terdakwa Iskandar 10 bulan kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Untuk pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Serta kedua terdakwa telah menitipkan uang pengembalian ke kejaksaan dengan total Rp 897 juta.
| Optimalkan Dana Bantuan Rp67 Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Kesehatan dan Tempat Ibadah |
|
|---|
| Aksi Pencuri Kambing di Lebak Wangi Serang Terekam CCTV, Warga Minta Polisi Bertindak |
|
|---|
| Bupati Ratu Zakiyah Minta FKUB Jaga Kondusivitas dan Jaga Toleransi di Kabupaten Serang |
|
|---|
| Dilantik jadi Ketua FKUB Kabupaten Serang, KH Komarudin Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah |
|
|---|
| Daftar Perangkat Daerah Kota Serang yang Tetap WFO, Meski Ada Kebijakan WFH ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-hukum-Dunia.jpg)